Pers, Kebebasan Yang Harusnya Bertanggung Jawab


Salah satu ciri utama dari negara demokrasi adalah adanya kebebasan untuk berekspresi. Kebebasan berekspresi dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti berkreasi, menyampaikan kritik, atau mengajukan gagasan melalui media massa di negara tersebut. Media penyampaian dan penyebarluasan kritik atau gagasan yang dikenal masyarakat adalah pers. Berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers memiliki kaitan erat dengan kegiatan jurnalisme serta keberadaan kantor berita. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jurnalisme adalah proses pengumpulan, evaluasi dan distribusi berita kepada publik, sedangkan kantor berita adalah badan atau lembaga yang mengumpulkan dan menyediakan bahan berita untuk media massa (pers, radio, dan televisi), baik berita nasional maupun internasional.
Di era demokrasi ini, pers mendapatkan hak untuk terus bertumbuh dan bergerak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Para penggerak pers dalam menjalankan perannya adalah insan pers. Menurut KBBI, insan pers adalah orang yang berkecimpung dalam dunia pers. Para insan pers inilah yang menjadi sosok nyata dalam penegakan kebebasan berekspresi.
Peran dan Landasan Hukum Pers di Indonesia
Pers sebagai lembaga media atau penyalur aspirasi masyarakat tidak bisa diartikan sebagai lembaga formal ataupun resmi. Walaupun begitu, pers tetap memiliki peran yang sangat penting dan fundamental dalam demokrasi karena menjadi pilar pergerakan bangsa diantara lembaga-lembaga kepemerintahan yang ada. Karena dalam salah satu perannya, pers mengemban misi sebagai salah satu alat kontrol sosial terhadap pemerintah untuk melakukan koreksi dan perbaikan dalam melaksanakan kepemerintahan.
Melayani kepentingan umum juga merupakan peran yang harus dijalankan pers sebagai sebuah lembaga. Setiap wartawan atau insan pers bertugas menjaga keberlangsungan pers bebas, menyajikan informasi yang sesuai fakta, terus menggugat kekuasaan yang menyimpang, menyuarakan mereka yang tidak mampu bersuara, mendidik masyarakat untuk mengatasi krisis, dan ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di Indonesia terdapat undang-undang yang berkaitan dengan pers, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum yang mendasari kebebasan pers di Indonesia.
Dengan kebebasan yang sudah diatur dalam undang-undang, pers dituntut bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian informasi serta nilai-nilai dalam masyarakat. Hal itu dikarenakan oleh peran vital pers sebagai penggerak aksi serta pembentuk opini masyarakat terhadap kondisi pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, dan sosial budaya dalam era pemerintahan demokrasi bangsa Indonesia.
Penyalahgunaan Kebebasan Pers pada Era Demokrasi
Namun pada zaman demokrasi ini banyak insan pers yang menggunakan kebebasan berekspresi tersebut secara tidak bertanggung jawab, sehingga sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Saat ini pers seringkali menyajikan pemberitaan kejahatan, perang dan hal-hal yang menjurus pornografi tanpa penyaringan yang baik. Media yang digunakan pun sangat beragam, mulai dari koran, televisi, radio, hingga media online yang bisa dijangkau oleh hampir semua kalangan usia termasuk anak-anak.
Sikap tidak bertanggung jawab insan pers dalam menyajikan berita tidak berhenti sampai disitu. Berdasarkan artikel yang dikutip dari website kitapunya.net, terdapat pernyataan bahwa pers seringkali menyajikan sebuah berita yang bersifat provokatif, menunjukan keberpihakan, membentuk opini yang menyesatkan, serta menyiarkan berita yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Tentu hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan pers yang seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan berita yang tidak bertanggung jawab dan telah tersebar luas di berbagai media tersebut tentu dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral bangsa. Hal tersebut juga dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan juga akan mengancam kesatuan dan kesejahteraan masyarakat.
Esensi bagi Para Insan Pers
Beruntungnya saat ini suara masyarakat terhadap pers bertambah keras dan kritis ketika terjadi pemberitaan atau tingkah laku insan pers yang tidak proporsional. Jadi sudah seharusnya pers tidak mengabaikan kritik dan protes masyarakat dengan melakukan refleksi dan evaluasi dalam menyajikan sebuah berita.
Pers juga harus jujur, berimbang, dan terbebas dari unsur-unsur politik. Karena pers bukan untuk mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih layak diutamakan.

Kesimpulannya, dengan kebebasan pers di Indonesia seharusnya juga diikuti dengan tanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keseimbangan sebuah berita yang disajikan. Pers harus pandai memilah berita yang layak atau tidak untuk diterbitkan, tidak hanya memikirkan keuntungan dari berita yang ditayangkannya saja. Karena pada intinya, pers memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif dalam proses pembangunan karakter bangsa.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »