Salah satu
ciri utama dari negara demokrasi adalah adanya kebebasan untuk berekspresi. Kebebasan berekspresi dapat terwujud dalam berbagai
bentuk, seperti berkreasi, menyampaikan kritik, atau mengajukan gagasan melalui
media massa di negara tersebut. Media penyampaian dan penyebarluasan kritik
atau gagasan yang dikenal masyarakat adalah pers. Berdasarkan Undang-Undang
Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pers memiliki kaitan erat dengan kegiatan jurnalisme serta
keberadaan kantor berita. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
jurnalisme adalah proses pengumpulan, evaluasi dan distribusi berita kepada
publik, sedangkan kantor berita adalah badan atau lembaga yang
mengumpulkan dan menyediakan bahan berita untuk media massa (pers, radio, dan
televisi), baik berita nasional maupun internasional.
Di era demokrasi ini, pers mendapatkan hak untuk terus bertumbuh dan
bergerak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Para
penggerak pers dalam menjalankan perannya adalah insan pers. Menurut KBBI,
insan pers adalah orang yang berkecimpung dalam dunia pers. Para insan pers
inilah yang menjadi sosok nyata dalam penegakan kebebasan berekspresi.
Peran dan Landasan Hukum Pers di Indonesia
Pers sebagai lembaga media atau
penyalur aspirasi masyarakat tidak bisa diartikan sebagai lembaga formal
ataupun resmi. Walaupun begitu, pers tetap memiliki peran yang sangat penting
dan fundamental dalam demokrasi karena menjadi pilar pergerakan bangsa diantara
lembaga-lembaga kepemerintahan yang ada. Karena dalam salah satu perannya, pers mengemban misi sebagai salah satu alat kontrol
sosial terhadap pemerintah untuk melakukan koreksi dan perbaikan dalam
melaksanakan kepemerintahan.
Melayani kepentingan umum juga merupakan peran yang harus dijalankan
pers sebagai sebuah lembaga. Setiap wartawan atau insan pers bertugas menjaga
keberlangsungan pers bebas, menyajikan informasi yang sesuai fakta, terus
menggugat kekuasaan yang menyimpang, menyuarakan mereka yang tidak mampu bersuara,
mendidik masyarakat untuk mengatasi krisis, dan ikut serta dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Di Indonesia terdapat undang-undang yang berkaitan dengan
pers, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan
menyampaikan pendapat dimuka umum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
pers, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Undang-undang
tersebut menjadi landasan hukum yang mendasari kebebasan pers di Indonesia.
Dengan
kebebasan yang sudah diatur dalam undang-undang, pers dituntut bertanggung
jawab dalam penyajian dan penguraian informasi serta nilai-nilai dalam
masyarakat. Hal itu dikarenakan oleh peran vital pers sebagai penggerak aksi
serta pembentuk opini masyarakat terhadap kondisi pendidikan, kesehatan, ekonomi,
politik, dan sosial budaya dalam era pemerintahan demokrasi bangsa Indonesia.
Penyalahgunaan
Kebebasan Pers pada Era Demokrasi
Namun pada
zaman demokrasi ini banyak insan pers yang menggunakan kebebasan
berekspresi tersebut secara tidak bertanggung jawab, sehingga sering
menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat. Saat ini pers seringkali
menyajikan pemberitaan kejahatan, perang dan hal-hal yang menjurus pornografi
tanpa penyaringan yang baik. Media yang digunakan pun sangat beragam, mulai dari
koran, televisi, radio, hingga media online yang bisa dijangkau oleh hampir
semua kalangan usia termasuk anak-anak.
Sikap tidak
bertanggung jawab insan pers dalam menyajikan berita tidak berhenti sampai
disitu. Berdasarkan artikel yang dikutip dari website kitapunya.net, terdapat
pernyataan bahwa pers seringkali menyajikan sebuah berita yang bersifat
provokatif, menunjukan keberpihakan, membentuk opini yang menyesatkan, serta
menyiarkan berita yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Tentu hal tersebut
merupakan bentuk penyalahgunaan kebebasan pers yang seharusnya dijalankan
dengan penuh tanggung jawab.
Dengan
berita yang tidak bertanggung jawab dan telah tersebar luas di berbagai media
tersebut tentu dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan
moral bangsa. Hal tersebut juga dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak
yang ditimbulkan juga akan mengancam kesatuan dan kesejahteraan masyarakat.
Esensi
bagi Para Insan Pers
Beruntungnya saat ini suara masyarakat terhadap pers bertambah keras dan
kritis ketika terjadi pemberitaan atau tingkah laku insan pers yang tidak
proporsional. Jadi sudah seharusnya pers tidak mengabaikan kritik dan protes
masyarakat dengan melakukan refleksi dan evaluasi dalam menyajikan sebuah
berita.
Pers juga
harus jujur, berimbang, dan terbebas dari unsur-unsur politik. Karena pers
bukan untuk mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan
kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih
layak diutamakan.
Kesimpulannya, dengan kebebasan pers di Indonesia seharusnya juga diikuti dengan tanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keseimbangan sebuah berita yang disajikan. Pers harus pandai memilah berita yang layak atau tidak untuk diterbitkan, tidak hanya memikirkan keuntungan dari berita yang ditayangkannya saja. Karena pada intinya, pers memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif dalam proses pembangunan karakter bangsa.
Kesimpulannya, dengan kebebasan pers di Indonesia seharusnya juga diikuti dengan tanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keseimbangan sebuah berita yang disajikan. Pers harus pandai memilah berita yang layak atau tidak untuk diterbitkan, tidak hanya memikirkan keuntungan dari berita yang ditayangkannya saja. Karena pada intinya, pers memiliki tanggung jawab untuk berperan aktif dalam proses pembangunan karakter bangsa.